Persyaratan Umum :
Berusia maksimal 15 Tahun per 1 Juli tahun berjalan,
Telah menamatkan SD / SDLB / SLB / PAket A,
Memiliki Ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar SD/Sederajat, jika sampai waktu SPMB Ijazah belum keluar dapat menggunakan Surat Keterangan Mengikuti Ujian dari Sekolah Asal,
Terdaftar pada data kependudukan dibuktikan dengan kepemilikan Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga,
Persyaratan usia dikecualikan untuk sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus dan menyelenggarakan pendidikan layanan khusus dan berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.
Dokumen wajib yang harus dipersiapkan :
Softcopy Pas Foto ukuran 4x6 cm, latar belakang biru tua, pakaian putih (Format JPG, ukuran file maks 1MB);
Softcopy Ijazah / STTB / Surat Keterangan Mengikuti Ujian SD/Sederajat (Format PDF, ukuran file maks 1MB);
Softcopy Akta Kelahiran bertandatangan Elektronik/Barcode (Format PDF, ukuran file maks 1MB);
Softcopy Kartu Keluarga bertandatangan Elektronik/Barcode (Format PDF, ukuran file maks 1MB).
Dokumen tambahan Jalur Afirmasi :
* Dokumen Jalur Prestasi harus di validasi Pemerintah Daerah yang melaksanakan SPMB atau dikurasi oleh Kementerian.
** Bukti / Dokumen Prestasi diterbitkan paling lama 3 (tiga) tahun pada akhir April 2025.
Prestasi Akademik
Melampirkan nilai rapor pada 5 (lima) semester terakhir; *validasi. atau
Melampirkan bukti prestasi di bidang sains, teknologi, riset, inovasi, dan/atau bidang akademik lainnya. *validasi/kurasi.
Prestasi Non Akademik
Memiliki sertifikat kelulusan Tahfizh Quran yang dikeluarkan Pemda Kabupaten Solok Selatan; *validasi. atau
Memiliki pengalaman kepengurusan sebagai ketua dalam Organisasi Siswa Intra Sekolah dan Organisasi Kepanduan di Satuan Pendidikan; *validasi. atau
Memiliki prestasi di bidang seni, budaya, bahasa, olahraga, dan/atau bidang nonakademik lainnya. *validasi/kurasi.
Seluruh dokumen dibuat dalam bentuk softcopy/scan dan di unggah pada laman formulir pendaftaran SPMB, hasil scan harus jelas dan mudah dibaca.
Dalam hal dokumen prestasi belum divalidasi oleh Pemerintah Daerah atau dikurasi oleh Kementerian, pemangku kepentingan dapat mengajukan usulan paling lambat dilakukan bulan April pada tahun berjalan kepada :
Pemerintah Daerah; atau
Unit Kerja di Kementerian yang membidangi talenta dan prestasi.
Pemangku kepentingan sebagaimana dimaksud diatas terdiri atas :
Calon Murid;
Penyelenggara Lomba;
Satuan Pendidikan Penyelenggara SPMB; atau
Pihak lain yang berkepentingan.