Jalur Domisili
Jalur yang diperuntukkan bagi Calon Murid yang berdomisili di dalam wilayah penerimaan Murid baru yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
Jalur Mutasi
Jalur yang diperuntukkan bagi Calon Murid yang berpindah domisili karena perpindahan tugas dari Orang Tua / Wali dan bagi Anak Guru yang mendaftar di Satuan Pendidikan tempat Orang Tua mengajar.